SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Mohammad Sulistianto, karyawan PT Coca Cola Distribution Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat bekerja, Minggu (29/2021).
Secara simbolis santunan diserahkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Rudi Susanto kepada istri almarhum, Puji Astutik. Santunan yang diserahkan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 233.429.920,-, Jaminan Hari tua (JHT) Rp 26.666.440,-, dan Jaminan Pensiun (JP) berkala setiap bulan Rp 356.600,-, serta beasiswa 1 anak total Rp 87.000.000,-.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, almarhum Mohammad Sulistianto semasa hidupnya bekerja di PT Coca Cola Distribution Indonesia dan terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena meninggal dalam hubungan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK, JHT dan JP.
"Kami berharap santunan yang kami berikan ini dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," ucap Rudi.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Rudi juga menyampaikan apresiasinya pada PT Coca Cola Distribution Indonesia yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan dalam kesempatan ini Rudi juga mengimbau pada seluruh pengusaha atau pemberi kerja untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, demi menjamin kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut berkomitmen akan selalu mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
“Semua pekerja harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktifitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya," tutur Rudi.
Dia juga menyampaikan, sampai 29 Agustus 2021 ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut telah membayarkan klaim JHT sebanyak 9743 kasus dengan nominal sebesar Rp150.783.769.390,-, klaim JKK 1.546 kasus sebanyak Rp 9.263.492.509,56,-, klaim JKM 366 kasus sejumlah Rp 10.968.300.000,-, dan klaim JP 3.628 kasus total Rp 3.875.693.521,-. gan
Editor : Redaksi