Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Made Great

LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis usia 16 tahun, VPR, di bekas warung kopi di depan perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan.

Rekonstruksi digelar di Lapangan Tenis Polres Lamongan pada Kamis (23/01/2025), dengan 12 adegan dan menghadirkan 5 orang saksi serta tersangka AI

Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap Penanganan Kasus Selama 2024

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan 12 adegan rekontruksi kasus tersebut diawali tersangka yang mempunyai niat membunuh korban. Kemudian tersangka menghubungi dengan membujuk rayu dan menjemput korban di rumah.

"Ketika tersangka menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki warna silver diketahui oleh saksi tetangga korban," jelasnya AKP Rizky Akbar Kurniadi, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi.

"Kemudian tersangka membawa korban menuju ke warung kopi. Ketika melintasi di Jalan raya Mastrip Mede Lamongan, tersangka membonceng korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki warna silver," lanjutnya.

Selanjutnya, masih menurut AKP Rizki, sesampainya di warung kopi yang sudah lama tidak buka itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam warung kopi tersebut melalui pintu samping dan masuk di sebuah kamar. Dalam kamar tersebut kemudian tersangka mengutarakan cinta pada korban. Namun cintanya ditolak olah korban," jelasnya.

Merasa sakit hati, tersangka kemudian melakukan penganiayan terhadap korban hingga korban tewas.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 33 Tersangka Kasus Narkoba

"Tersangka memukuli beberapa kali pada perut dan mata korban hingga bonyok. Kemudian kepala korban dibenturkan ke dinding sebanyak 3 kali serta mencekik korban dengan m menggunakan kerudung korban," bebernya.

Korban yang sudah tak berdaya dan terbaring di lantai di dalam kamar, kemudian ditutupi kursi dan meja hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung kopi tersebut.

Lebih lanjut, AKP Rizky mengatakan 12 adegan rekontruksi itu sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan juga tidak menyangkal. Selain itu dalam rekontruksi juga ditemukan keterangan tambahan yakni pemilik warung mengajak saksi lain untuk memastikan itu mayat atau bukan.

"Dalam rekontruksi tersebut kami menghadirkan 5 saksi dan ditemukan fakta baru pada adegan terakhir saat pemilik warung memanggil saksi lain untuk memastikan bahwa itu merupakan mayat, " ungkapnya.

Baca Juga: Polres Lamongan Siapkan 7.125 Personel Untuk Pengamanan Pilkada

AKP Rizky memastikan bahwa tersangka sengaja ingin membunuh korban dan merencakan perbuatan keji tersebut. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan dari saksi dan juga keterangan tersangka. "Dipastikan sejak awal direncanakan untuk membunuh korban, tegasnya

Selanjutnya pihaknya akan melengkapi semua berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan .

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru