LAMONGAN (Realita) - Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus lima tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum setempat.
Kelima tersangka yakni inisial K-H (30) dan A, yang keduanya merupakan warga Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Bejat! Berdalih Minta Dipijat, Pria Paruh Baya di Lamongan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Kemudian RH (42), warga Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya dan S-H (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan serta BS, warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung Lamongan yang berperan sebagai penadah.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari 18 Laporan Polisi (LP) Curanmor di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Modus operandi, tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau alat bantu lainnya," ungkap AKP Rizki saat menggelar press release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Lamongan. Jum'at (24/01/2025).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Masjid, Dua Tersangka Ditahan di Ciamis Karena Kasus Lain
"Rata-rata pelaku menjual seharga 2 juta rupiah per unit. Cara menjualnya pelaku menghubungi penadah melalui WhatsApp dan meminta untuk menjualkan hasil curian tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, AKP Rizki mengatakan dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan recedivis. "Yang recedivis atas nama K-H dan S-H dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti yakni 4 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit sepeda motor milik tersangka, kunci T dan 1 buah jaket warna hitam di amankan di Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca Juga: Sejoli Maling Motor Ditangkap Warga, Modusnya Pura-Pura Jogging
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," tegas Kasatreskrim.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi