SEOUL (Realita)- Jaksa Korea Selatan secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas kasus pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.
"Jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan," kata juru bicara Partai Demokrat Han Min-soo dilansir ABC News, Senin, 27 Januari.
"Hukuman terhadap pemimpin pemberontakan sekarang akhirnya dimulai,” imbuh Min-soo.
Presiden Korsel Yoon mengumumkan darurat militer dalam pidatonya di televisi pada tanggal 3 Desember 2024.
Presiden mengatakan tindakan tersebut diperlukan karena tindakan oposisi liberal di negara tersebut, Partai Demokrat, yang ia tuduh mengendalikan parlemen, bersimpati dengan Korea Utara dan melumpuhkan pemerintah.
Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan pada 31 Desember.
Dakwaan tersebut menyusul penangkapan Yoon sepuluh hari lalu, ketika jaksa penuntut Korea Selatan akhirnya berhasil memaksanya untuk menyerah di kediamannya setelah perselisihan berkepanjangan dengan pengawal presidennya.
Yoon sebelumnya berjanji untuk melawan tuduhan tersebut. Dia telah diskors dari jabatannya sejak 14 Desember.voa
Editor : Redaksi