JAKARTA (Realita) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menyeret ke ranah hukum terhadap semua pihak yang menerbitkan dan menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sepakat jika didapati memang terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan atau pelanggaran hukum atas penerbitan HGB dan SHM tersebut, maka kemudian ada baiknya proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Dijadikan Jaminan Utang di Bank, Subandi: Tak Diperpanjang
"Ambil contoh, misalnya, jika nyata-nyata secara fisik hal itu berada di laut, tapi tetap saja dikeluarkan SHGB, maka seharusnya pejabat yang bersangkutan beserta pihak-pihak terkait bisa diseret ke ranah hukum,” timpalnya.
Baca Juga: Anak Presiden Soeharto Akhirnya Berkomentar soal Pagar Laut
Tak hanya itu saja, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyeret pejabat yang menerbitkan HGB pagar laut, tetapi juga aktor intelektualnya. "Harus dicek siapa aktor intelektualnya, siapa yang menyuruh, siapa yang memerintah, dan seterusnya,” tegas Rifqi sapaannya.mr
Editor : Redaksi