BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Impian

SURABAYA (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui berbagai program unggulannya.

Kali ini, melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pembiayaan perumahan yang dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah impian.

Baca Juga: Perbanyak Sebaran PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Raih Apresiasi

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan sosial di hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan kehilangan pekerjaan, tetapi juga membuka peluang bagi peserta untuk memperoleh fasilitas pembiayaan rumah.

“Melalui program MLT ini BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja dengan memberikan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan," ujar Adventus Edison Souhuwat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa yang akrab disapa Sonny.

Sonny menyebutkan, fasilitas pembiayaan perumahan ini berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman renovasi perumahan (PRP), hingga fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan (FPPP/KK).

Untuk dapat memanfaatkan program MLT ini, terang Sonny, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, sebagai peserta kategori penerima upah (PU), ikut program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempatnya bekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Selain itu, belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan lewat surat pernyataan bermaterai, aktif bayar iuran dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sonny mengatakan, program MLT ini menawarkan berbagai pilihan fasilitas pembiayaan rumah dengan besaran pinjaman yang terjangkau.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jember Gencar Sosialisasi Penggunaan JMO

Secara rinci dijelaskan, PUMP menyediakan uang muka perumahan dengan pinjaman maksimal Rp150 juta.

Untuk KPR, memungkinkan peserta memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan pinjaman maksimal Rp500 juta.

Terus untuk PRP, memberikan pinjaman untuk renovasi rumah maksimal Rp200 juta.

Sedangkan untuk FPPP/KK, menyediakan pembiayaan untuk perusahaan pengembang perumahan dengan pinjaman hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dikemukakan, untuk program MLT ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan. Dan, suku bunganya lebih rendah dibandingkan suku bunga komersial.

Baca Juga: PT Sumber Alfaria Trijaya Jember Dapat Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami juga memberikan subsidi bunga, tenor pinjaman yang lebih panjang, serta harga yang kompetitif," tambahnya.

"Semoga program ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta yang memenuhi kriteria," ucap dia.

Menurutnya, program ini menjadi langkah besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan solusi bagi pekerja dalam memiliki rumah yang layak, sehat, dan terjangkau.

"Melalui inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi peserta dengan memberikan akses yang lebih mudah untuk memiliki properti," tutupnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru