KEDIRI(Realita)-Dugaan judi sabung ayam di daerah Kediri diprediksi bakal aman. Aparat kepolisian diduga sengaja diam meskipun sudah mengetahui telah terjadi judi adu ayam diwilayah Kediri.
Fakta ini ditemukan dengan sikap aparat kepolisian. Mereka terkesan menutup-nutupi adanya judi sabung ayam. Bahkan aparat kepolisian disinyalir turut serta menjadi penyelenggara event adu ayam. Sebab banyak aparat yang berada di area sabung ayam di Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Lewat Desa Berdaya PLN, Wisata Air Sumber Banteng Berperan Sokong Ekonomi Masyarakat Terus Bertumbuh
Kapolres Kediri Jawa Timur, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., masih belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan judi sabung ayam di wilayahnya. Saat di whatsapp hanya dibaca, tetapi tidak membalasnya. Saat di telpon, Kapolres juga tidak mengangkat tetapi menolak panggilan yang dilakukan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, IPTU Rizkika Admadha Putra dikonfirmasi melalui hanphone juga belum menjawab.
Baca Juga: Setelah Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Totok Ngaku Mau Bunuh Diri tapi Nggak Jad
Disisi lain, sabung ayam di Kabupaten Kediri semakin menjadi-jadi. Ada dua lokasi sabung ayam hari ini (30/8) yakni Daerah Dadapan dan Kapasan, setiap lokasi ada 11 gandengan atau pasangan untuk bertanding. Dalam pertandingan, transaksi judi mencapai Rp20 juta. Dari nilai transaksi judi, keuntungan penyelenggara (panitia) sebesar 10%. Keuntungan ini bisa bertambah, karena panitia mendapatkan pungutan karcis penonton dan peserta.
Tak tanggung-tanggung, karcis untuk penonton diurutan pertama sebesar Rp150.000, urutan kedua Rp100.000, dan urutan ketiga sekitar Rp50.000. Jadi penghasilan dari karcis bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bersama Relawan Suket Teki Bersihkan Sampah di Sungai Brantas
Pengamat Hukum Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Andy Usmina meminta aparat tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Menurut dia, judi sabung ayam jelas melanggar, karena para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.
"Kan jelas melanggar. Judi kan dilarang, harus ditindak tegas. Jangan sampai tebang pilih untuk menegakkan hukum," ucapnya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto