OIKN - BPJS Ketenagakerjaan Teken Perlindungan Pekerja IKN

PENAJAM PASER UTARA (Realita) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 23 Januari 2025 lalu menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sentra Massa IKN.

Basuki mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja khususnya para pekerja konstruksi yang saat ini menjadi organ penting dalam percepatan pembangunan IKN.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Nasabah BPR

“MOU ini saya kira tepat. Kebetulan dua hari lalu Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui program percepatan pembangunan IKN,” kata Basuki.

Menurut dia, ditargetkan tahun 2028 IKN menjadi Ibu Kota Politik. “Dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ujar dia.

Dikatakan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan tentu akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak. Untuk pekerja, karena sudah terpenuhi haknya dan dilindungi oleh negara, mereka bisa bekerja lebih keras, aman dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal untuk menyambut ini, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” katanya.

Disebutkan, Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.

Hingga saat ini, kata dia, terdapat 147 proyek di kawasan IKN yang telah terdaftar dengan total 134 ribu lebih pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Otorita IKN untuk memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebab dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas, karena segala risiko dari pekerjaan telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN. Melalui sinergi ini kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” kata Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Baca Juga: Perbanyak Sebaran PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Raih Apresiasi

PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Guna memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan di IKN dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta. Tiga kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta sepanjang 2023.

Anggoro mengatakan, untuk seluruh pekerja agar memastikan diri memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja.

“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage atau perlindungan menyeluruh," tuturnya.

"Ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di IKN,” imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jember Gencar Sosialisasi Penggunaan JMO

Di tempat terpisah, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Sentot Priyadi mengatakan, penandatangan nota kesepahaman tersebut sangat tepat.

Menurutnya, kerja sama antara Otorita IKN dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sinergi yang tepat untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan produktif.

“Kami melihat bahwa program ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi juga jaminan terhadap keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya," kata Sentot.

Dengan adanya perlindungan ini, tenaga kerja di IKN bisa bekerja lebih tenang, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi,” tutupnya. gan

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru