Keluarga Korban Pembunuhan Anak Yatim di Sumenep Minta Pelaku Diadili

SUMENEP - Ratusan keluarga korban pembunuhan anak yatim di Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi  Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (30/8/2021).

Kedatangan keluarga, kerabat dan tetangga korban itu untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

Mereka tiba di Pengadilan Negeri Sumenep sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung berjejer di depan PN sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan permintaan kepada JPU.

Poster permintaan itu bertuliskan 'Adili Pembunuh Anak Yatim dengan Se Adil- Adilnya', 'Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas', 'Kami Pihak Keluarga Manuntut Pelaku agar Dihukum Mati'.

"Kami ingin JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," teriak salah seorang keluarga korban di depan Pengadilan Negeri Sumenep.

Sementara itu, kuasa hukum dari korban, Syafrawi mengatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak awal. Pasalnya, kasus pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat luar biasa terhadap korban anak di bawah umur.

“Hari ini sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi,” katanya.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Syafrawi berharap kepada penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar memutus kasus ini seadil-adilnya.

"Keadilan harus benar-benar diterapkan sebagaimana pasal yang disangkakan pada terdakwa,” ujar dia.

Ia juga meminta agar majelis hakim memakai hati nurani dan fakta dalam persidangan seperti dalam dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 340 dan perlindungan anak.

“Saya percaya dengan majelis hakim akan menerapkan pasal itu kepada terdakwa sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Baca Juga: Setelah Buron 3 Tahun karena Membunuh, Roy Martin Akhirnya Berhasil Dibekuk

Sebelumnya, Selfi Nur Indah Sari, bocah perempuan berusia 4 tahun ditemukan tewas di dalam sumur tua pada tanggal 21 April 2021.

Kemudian, Polres Sumenep meringkus seorang ibu muda berinisial SL (30), warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur.

SL diduga pelaku pembunuhan yang menimpa bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, warga setempat. Pelaku dan korban masih kerabat dekat dan rumahnya berdekatan.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru