JAKARTA (Realita) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. MK menyatakan dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Dilaporkan Polisi, Edy Rahmayadi Melawan
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).
"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Guntur Hamzah.
Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan Edy soal keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut. Guntur mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, telah ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution (calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1)," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Dipolisikan lagi
"Sementara pihak Terkait telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," sambung dia.
MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemerksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tuturnya.
Sebelumnya, Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.
Baca Juga: Gubernur Sumut Cari 1.000 Wanita Cantik
Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1). Bambang mengatakan Pilgub Sumut unik dan ikonik.
"Karena ada salah satu calon Gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut Pilkadanya rasa Pilpres. Tidak ada di seluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata Bambang.
Bambang mengatakan kemenangan Bobby di Pilgub Sumut didasari oleh banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Salah satunya, kata dia, dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni saat penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.
Bambang menyoroti tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Sumut rendah. Hal itu, katanya, terjadi karena pemungutan suara di sejumlah kota/kabupaten di Sumut terkendala banjir dan tanah longsor.ik
Editor : Redaksi