Dilaporkan Polisi, Edy Rahmayadi Melawan

MEDAN – Bupati Padang Lawas nonaktif Ali Sutan Harahap (TSO) melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

TSO melaporkan Gubsu Edy lantaran keberatan atas penonaktifan terhadapnya.

Baca Juga: Gubernur Sumut Cari 1.000 Wanita Cantik

Terkait laporan tersebut, Gubsu Edy pun menyatakan pelapornya itu lah yang seharusnya belajar tentang tata kelola pemerintahan.

“Yang melaporin harus belajar,” ujarnya di Medan, Rabu (8/6/2022).

“Harus belajar siapa yang berhak mem-Plt-kan, itu saya sudah benar itu, dan siapa yang harus di Plt kan, ada aturan main itu semua,” sambungnya.

TSO sendiri dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas sejak Mei 2022 karena sakit.

Baca Juga: Besok, Edy Mulyadi Siap Diperiksa

Kemudian Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi pun ditunjuk menjadi Plt Bupati Padang Lawas.

Menurut Edy, TSO seharusnya sadar diri terkait ketidakmampuan dalam mengelola pemerintahan.

Edy menuturkan kalau tidak mampu maka sudah ada aturannya sesuai undang-undang.

Baca Juga: Hedy Rahadian Wujudkan Sistem Jaringan Jalan yang Efektif dan Efisien

Sementara itu TSO sebelumnya melaporkan Gubsu Edy atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut terdapat di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Adapun pelapor dalam laporan tersebut yakni atas nama Donna Siregar.mer

Editor : Redaksi

Berita Terbaru