KAB. Bogor (Realita)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor melaksanakan penguatan kolaborasi dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaan P4GN, serta mendorong pemerintah daerah serta lintas sektoral baik melibatkan tokoh agama, akademisi maupun aktivis penggiat narkotika. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Gelap Narkoba (P4GN) 2025 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkembangan situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap terhadap narkotika saat ini semakin merajalela, pasalnya para bandar tidak segan-segan memasarkan barang haramnya sampai kepelosok desa, yang begitu cepat dan tidak terduga, membuat kejahatan narkotika semakin kompleks dan sulit untuk dikendalikan, seiring dengan munculnya modus-modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang.
Hal ini menjadi tantangan berat bagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor yang di nahkodai Kombes Pol. Anggun Cahyono dalam mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Kepala BNN RI.
Berdasarkan keterangan mapping kerawanan wilayah berdasarkan survey IKRN Kabupaten dan Kota Bogor Tahun 2024. Anggun mengungkapkan, ada sejumlah daerah di kategorikan Bahaya (merah), Waspada (kuning) dan Siaga (biru).
"Ada 10 daerah masuk kategori zona merah (bahaya), meliputi, Parungpanjang, Tenjolaya, Sukajaya, Cibungbulang, Klapanunggal, Ciampea, Rumpin, Megamendung, Cibinong dan Rancabungur, "ungkapnya.
Dan 28 daerah masuk zona kuning (waspada) Dan 2 daerah lainnya masuk zona biru (siaga)," Sambungnya.
Dalam pelaksanaan Bidang Pencegahan, BNNK Bogor memanfaatkan instrumen program Advokasi serta Informasi dan Edukasi melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat informatif tetapi juga melibatkan transformasi perilaku dan pola pikir, terutama di kalangan generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh narkotika.
Menurutnya, advokasi berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan mendorong kebijakan yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang digencarkan BNN melalui program prioritas nasional “Desa Bersinar” (berbasis sumber daya pembangunan desa) dan “Sekolah Bersinar” (pendidikan anti narkoba di kalangan remaja).
"Dimana, desa bersinar mengintegrasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi secara menyeluruh di tingkat masyarakat dengan melibatkan partisipasi aktif kementerian dan lembaga terkait, perangkat daerah, serta masyarakat setempat, dengan mengedepankan pendekatan berbasis komunitas," ulasnya.
Program P4GN menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan anggaran dana desa, sehingga aparatur desa terfasilitasi untuk melaksanakan program P4GN di wilayahnya masing-masing.
Terpisah, dikatakan Rektor Universitas UMMI Bogor dr. M Nasser D. Law, Sp. KK merespon baik Rapat Koordinasi Forum Komunikasi P4GN yang dicanangkan BNNK Bogor.
"Rapat kordinasi pengembangan Program Penanggulangan Narkotika di Kab.Bogor kurang lebih begitu tepatnya. Saya Rektor Universitas UMMI Bogor, kebetulan 20-30 tahun saya bekerja di bidang ini," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan, mantan sekretaris Komisi Penanggulangan HIV AIDS. Jadi, ketika di era tahun 2004, 2005 dan 2006 orang yang terinfeksi HIV AIDS, pada umumnya pasien HIV adalah pengguna Narkotika suntik. Nasser menerangkan, zaman tersebut, ada yang disebut narkotika suntik, sekarang kan tidak ada lagi narkotika suntik. Ketika itu, narkotika belum ada oral, semua masih suntik sehingga angka Infeksi HIV. AIDS sangat tinggi.
"Saat itu, saya bekerja disitu sebagai penggiat penanggulanan HIV dan penanggulangan Narkotika," katanya.
Dirinya juga menganalisa, Kepala BNNK Bogor sekarang ini mempunyai visi dan misi yang bagus kedepannya.
"Saya lihat beliau punya visi misi itu penting untuk kedepan.Jadi dalam rangka penanggulangan narkoba ini, beliau mengutamakan kordinasi.
Hari ini melaksanakan koordinasi, Rektor dari Universitas UMMI ini mengusulkan pada program kordinasi itu adalah dua hal.
Dirinya juga merinci, Pertama, mengidentifikasi profil Kecamatan dan Desa yang merah, itu saya minta untuk dilanjutkan atau dikerjakan dan dikasih profil dari pihak Kecamatan dan Desa.
yang Kedua, ada pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, itu ada 3 pasal yang harus ditindaklanjuti dan saya usulkan dalam program yaitu pasal 54, 55 dan pasal 60.
Pasal 54 itu menyangkut yaitu menyangkut rehabilitasi medis dan rebilitasi sosial.
"BNN ini, terlalu mengejar rehabilitasi medis. Maksud saya, rehabilitasi sosial juga harus dikejar," paparnya.
Kemudian pasal 55 mengenai laporan, kalau ada orang di rumah kita atau anak kita kena, orang tua lapor atau orang lain yang harus lapor dan kalau laporan itu diberikan perlindungan apa dan sebagainya.
Kemudian pasal 60 mengenai pengawasan program ini melibatkan masyarakat.
"Menurut saya, kalau ini dijalankan dengan baik, bisa tampil beda dengan Kabupaten/Kota yang lain, " pungkasnya.(tom)
Editor : Redaksi