SURABAYA (Realita)- Feri Setiawan divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2025). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Silfi Yanti Zulfia menyatakan Terdakwa Feri Setiawan bersalah melakukan tindak pidana yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Feri Setiawan penjara selama tiga tahun 6 bulan penjara"kata hakim Silfi di ruang sidang Candra.
Selain itu, Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sementara itu, barang bukti berupa 4 plastik yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 400 butir dan 1 unit handphone warna Hitam dengan Nomor 0831-5148-xxx telah dirampas untuk dihancurkan.
Putusan itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis itu Terdakwa yang didampingi pansihat hukum, Zaenal belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Sementara Jaksa penuntut umum juga sama. "Pikir-pikir Yang Mulia" Kata Jaksa Vina selaku Jaksa pengganti Tomy.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Terdakwa ditawaeu oleh Jadi Prakoso alias Reza (DPO) menawarkan barang berupa Obat Keras jenis tablet warna putih berlogo LL.
Terdakwa lantas dikasih arah untuk mengambil barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) plastik besar berisikan 1000 (seribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL didepan Nasi Jagung Babat Pasar Senggol yang beralamatkan di Jl. Raya Jemursari No.05 Kel. Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya dengan cara diranjau dekat pohon yang dibungkus dengan plastik kresek hitam.
Barang itu lantas dibagi masing-masing 100 butir dan akan dijual kepada pembeli sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per setiap boxnya.
Namun perbuatan Terdakwa diendus oleh Tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di warung kopi Soponyono, Jalan Soponyono I, Surabaya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 plastik yang berisi obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 400 butir dan 1 unit handphone Merk Samsung Type A11.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36363-edarakan-pil-koplo-feri-setiawan-divonis-3-tahun-6-bukan-penjara