SURABAYA (Realita)- Achmad Anwar alias Aan, pengedar 7 poket narkotika jenis sabu, dituntut pidana 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta.
Menurut JPU Angelo Emanuel, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Perbuatan terdakwa Achmad Anwar alias Aan sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
kasus ini bermula dari penangkapan Achmad Anwar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 16 Oktober 2024. Saat digeledah di rumahnya, Jalan Bulak Cumpat Gang II Surabaya, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat total 0,279 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam saku celana pendek yang digunakan sebagai keset kaki.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Halim. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kristal putih yang ditemukan pada Achmad Anwar alias Aan terbukti sebagai metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan UU Narkotika. Terdakwa didakwa pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36520-achmad-anwar-edarkan-sabu-7-poket-dituntut-5-tahun-penjara