Polisi Grebek Praktek Penyuntikan Gas Subsidi di Cileungsi, 4 Diamankan dan 2 Buron

KAB. BOGOR (Realita) Polsek Cileungsi jajaran Polres Kabupaten Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi 3 (tiga) Kilogram ke tabung non subsidi. Kasus tersebut terungkap, pada hari Minggu, 9 Februari 2025.

Menurut keterangan, Kompol H. Edison selaku Kapolsek Cileungsi yang memimpin langsung penggerebekan dan menangkap para pelaku.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan anggota langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Disana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es," ujar Edison. Rabu, (19/2/2025).

Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambahnya.

Untuk Identitas Pelaku dan tersangka yang telah diamanankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.

Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.

"Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. Sebagaimana dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru