SURABAYA (Realita)- Denny Candra bin Noor Anwar (Alm) terdakwa perkara judi online bisa bernafas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum, Estik Dilla Rahmawati menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Dalam berkas tuntutan, jaksa Estik dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Denny Candra bin Noor Anwar (Alm) terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Denny Candra bin Noor Anwar (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan"kata Jaksa Estik Rabu, 19 Februari 2025.
Dijelaskan dalam dakwaan, Terdakwa Denny Candra bin Noor Anwar (ALM) melakukan permainan judi online jenis slot PG-SOFT MAHJONG WAYS 2 pada 9 November 2024. Ia melakukan deposit sebesar Rp 50.000 melalui m-banking BCA dan kemudian melakukan permainan judi online tersebut menggunakan handphone Samsung A20s.
Permainan ini memiliki aturan yang menentukan nilai taruhan mulai dari Rp 800 hingga Rp 1.600. Terdakwa dinyatakan menang jika minimal tiga gambar yang muncul membentuk gambar yang sama secara otomatis saldo deposit akan bertambah ke rekening BCA milik terdakwa dan berlaku pada sebaliknya.
Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.
Terdakwa ditangkap dalam rumah Jl. kedung Tarukan 5/87-A RT.005 RW.003 Kel.Pacar Kembang Kec.Tambak Sari Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36572-terdakwa-judi-online-denny-candra-dituntut-8-bulan-penjara