SURABAYA(Realita)-Penarikan seragam sekolah melalui koperasi sekolah berbuntut panjang. Dewan Pendidikan Jawa Timur meminta SMKN 10 Surabaya merevisi harga seragam sekolah di koperasi yang mencapai Rp2,2 juta.
Baca Juga: Yuk Kepoin 10 Jurusan Kuliah yang Bakal Jadi Incaran Anak SMA Terkini, Kamu Pilih Apa?
"Sangat tidak wajar. Penjualan seragam sekolah dengan nilai Rp2,2 juta sangat tinggi," kata Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Isa Ansori.
Isa meminta supaya sekolah melakukan revisi harga yang telah ditetapkan. Sekolah harus meminta koperasi untuk mengubah harga yang diberikan kepada siswa-siswa baru. Harga Rp2,2 juta, ujarnya harus dilakukan perincian untuk kebutuhan apa saja. Uang sejumlah itu tidak wajar kalau hanya dipergunakan membeli tiga kain seragam dari sekolah.
Lebih adil lagi, lanjut Isa, sekolah membebaskan siswa untuk membeli seragam dari luar. Perintah bebas membeli seragam juga harus dituangkan resmi melalui surat supaya orang tua siswa tidak khawatir terhadap anaknya. "Lebih bagus lagi siswa harus dibebaskan membeli seragam, tidak hanya dari sekolah saja," ungkap dia.
Sementara Kepala SMKN 10 Surabaya, Kamus mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa siswa untuk membeli seragam sekolah. Menurut dia, jual-beli seragam dilakukan koperasi sekolah bukan sekolah. Bahkan, jika ada siswa yang tidak mampu untuk membeli seragam, sekolah akan membantunya.
Baca Juga: MKKS SMK Swasta Lamongan Bakal Gelar Rakor di NTB dengan Dana Ratusan Juta Rupiah
"Seragam yang mengadakan koperasi, tidak ada paksaan sama sekali untuk membeli seragam," katanya melalui whatsapp.
Untuk nilai rupiah (Rp2,2 juta), ucap Kamus, harga itu ditetapkan koperasi dan tidak ada kaitannya dengan sekolah. Sebenarnya, lanjuy dia, pihaknya tidak akan mempersulit siswa untuk sekolah, apalagi siswa yang tidak mampu. "Kalau menghadap saya kan bisa saya negokan," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, SMKN 10 Surabaya disinyalir sengaja menjual seragam dengan cara paksa kepada siswa-siswa baru. Nilai penjualannya mencapai Rp2,2 juta dengan mendapatkan tiga kain seragam sekolah.
Baca Juga: 10 Kali SAKIP Raih Predikat Terbaik A, Gubernur Khofifah dapat Apresiasi DPRD Jatim
Dari hasil informasi yang berhasil diperoleh, modus bisnis baju untuk keuntungan oknum-oknum sekolah tergolong baru. Oknum sekolah bekerjasama dengan Koperasi Sekolah, namun harga yang ditetapkan telah mendapat restu pihak sekolah. Siswa diberi tenggat waktu untuk segera membeli baju seragam.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto