Holilih Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu, Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Holilih, S.H., mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Holilih terbukti memiliki sabu sebanyak 11 poket.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Saifudin Zuhri menyatakan terdakwa Holilih tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Holilih selama 5 tahun penjara," ujar Ketua majelis Saifudin Zuhri pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/2/2025). 

Selain hukuman badan, terdakwa Holilih juga diganjar untuk membayar denda Rp 1 miliar. "Dengan ketentutan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," katanya.

Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Holilih dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dengan ketentuan subsider 3 bulan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Hajita kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. "Kami pikir-pikir," kata JPU Hajita menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa.


Berdasar surat dakwaan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika Holilih hendak mengambil sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang bernama BAD. Dalam proses pencarian, Holilih diantar oleh rekannya, Suhud, yang kini berstatus sebagai buronan.

Saat itu, Holilih dan BAD menemui seseorang bernama Birin--juga seorang buronan--di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, Birin menawarkan untuk membantu menebus motor miliknya dengan syarat Holilih membantu menjual narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga sempat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma bersama Birin dan beberapa orang lainnya.

Keesokan harinya, Holilih diberikan satu paket sabu sebagai bentuk tanggung jawab Birin karena sepeda motor milik Holilih akan ditebusnya. Barang haram tersebut kemudian disimpan Holilih dalam sarung yang dipakainya.

Namun pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah tertangkap lebih dulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.

Atas perbuatannya, Holilih didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu beberapa sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, menyatakan Holilih nekat menjual sabu karena tidak memiliki pemasukan setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019. "Tersangka Holilih semenjak tidak menjabat sebagai DPRD di Kabupaten Bangkalan tidak ada pemasukan, sehingga nekat menjual sabu di wilayahnya," terangnya.

Khusen, menjelaskan, Holilih mengaku membeli sabu dari bandar berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, Holilih menjual sabu dengan harga bervariasi untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bekerja keras.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …