SURABAYA- Eren terdakwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra di Araya Club House menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9/2020). Dalam dakwaan Eren didakwa 3 pasal.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak, menyatakan terdakwa yangberdomisili di Jalan Mulyosari Permai Surabaya tersebut. Didakwa dengan 3 pasal alternatif.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Fardy Candra, yang tidak lain adalah membernya sendiri,"kata jaksa Zulfikar.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, peristiwa berdarah di komplek perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya. Tepatnya di halaman depan pusat kebugaran Araya Family Club House terjadi pada Senin 26 April 2021.
Korban Fardy Candra ditusuk oleh Eren Bin Alay sewaktu hendak masuk mobilnya sekitar pukul 08:45 WIB. Hal ini berdasarkan keterangan Purnomo, salah satu sekuriti Araya Club House.
Terdakwa Eren Bin Alay tiba-tiba mendatangi korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur berulang kali. Ada beberapa tusukan pada badan korban. Tusukan mengenai punggung, leher dan dada korban. Korban langsung ambruk bersimbah darah. Bahkan, saking parahnya tusukan pelaku kepada korban membuat pisau yang dibelinya dari supermarket bengkok.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Jaksa setelah persidangan di ruangan sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kematian Fardy Candra ini, menyebabkan rekan dan sahabat-sahabat Almarhum Fardy Candra perlu meluruskan berita palsu terkait sikap dan prilaku korban yang sudah dijelek-jelekan oleh terdakwa Aren Bin Alay agar lolos dari dari ancaman pembunuhan berencana. Sebab Alamarhum Fardy Canda dikenal mereka sangat baik.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Wayan Abdullah, personal trainer di Araya Club House mengatakan bahwa dirinya tidak bisa jauh dari korban Fardy Candra dalam kesehariannya. Sebab sosok korban ini sangatlah enjoy, suka menghibur bahkan ramah terhadap siapa saja.
“Dia itu kalau berteman dengan orang lain tanpa memlih. Korban itu sangat baik kepada semua orang yang ada di Araya Klub,” kata Wayan yang sudah berteman dengan Fardy Candra sejak 2011 silam.
Pada dasarnya lanjut Wayan, korban Fardy Candra merupakan sosok yang ramah dan tidak pilih-pilih teman, tidak takut mengakui kesalahan, bahkan sering menasehati teman bila berbuat salah.
“Korban itu baik sekali orangnya, bahkan sangat baik. Korban memang orangnya agak ceplas-ceplos, tapi sejauh ini kami tidak pernah ada masalah dengan sikap itu,” lanjut Wayan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Korban juga dikenal sebagai sosok yang rendah hati, hal itu diketahui Wayan saat dirinya berterimakasih karena sudah di promosikan oleh korban sebagai trainer di Club House tersebut.
“Setelah promosi itu saya ucapkan trimakasih banyak Ko, korban malahan mengatakan kamu nggak usah berterimakasih sama aku, sebab itu hasil kerja kerasmu sendiri. Saya juga berani bersumpah atas nama agama saya sendiri bahwa korban tidak pernah menjudge orang, menghina orang, apalagi membuat orang sakit hati di depan umum,” tutur Wayan.
Terpisah, Benyamin alias Beni yang adalah sahabat dari almarhum Fardy Candra mengaku terkejut dengan berita palsu dalam perkara ini yang sudah tersebar di masyarakat. Beni mengatakan hoaks tersebut mencederai korban dan tidak menguntungkan keluarganya.
“Berita itu palsu. Saya meminta kepada siapapun yang sudah memposting video itu agar berkenan menghapusnya. Kami masih trauma dengan video tersebut. Sebaiknya kita semua yang tidak mengenal siapa sebenarnya korban jangan berspekulasi. Almarhum itu sangat baik, semua orang di Gym kenal sama dia,” pinta Benyamin alias Beni.ys
Editor : Arif Ardliyanto