Venansius Niek Widodo, Residivis Penipuan Miliaran Rupiah Tidak Ditahan

SURABAYA- Venansius Niek Widodo, terdakwa penipuan puluhan miliar, kembali diseret di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/9/2021). Namun anehnya, meskipun terdakwa merupakan residivis tapi ia tidak ditahan.

Dalam persidangan, dengan agenda keterangan saksi korban. Terdakwa terlihat tidak mengenakan rompi tahanan. Padahal terdakwa Venansiun merupakan residivis penipuan, dan kali ini ia kembali didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Semantara, JPU Darwis menghadirkan saksi korban yakni Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan Steven Jaquar Tandjojo.

Rudy Effendi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa sudah menyetor uang ke terdakwa dan juga pernah mendapatkan keuntungan. "Cuma lupa jumlahnya berapa," katanya, di Ruang Cakra PN Surabaya.

Senada yang disampaikan Cecelia Tanaya, dimana sejak 2017 lalu mengalami kerugian sekitar Rp 125 miliar. "Dan hingga saat ini belum ada perdamaian dan pengembalian sama sekali," akunya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya."Benar yang mulia," ujar Venansius Niek Widodo tampa rompi tahanan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017. Saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV Bintang Aimi Jaya seolah-olah memiliki KSO dengan PT Almariq di pulau Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 (lima ribu) hektar yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT Perusda seharga Rp 305.000 dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp 2.3 miliar dan nikel tersebut dijual seharga Rp 415.000 per tongkang atau sebesar Rp 3.112.500.000. Sehingga selisih laba lebih dari Rp 700 juta per tongkangnya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp 10% dari nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan. Terdakwa juga mengajal Rudy dan Cecelia melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan.

Atas kejadian tersebut saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 78.404.200.000, saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 124.604.200,000. Sedangkan PT Aditya Guna Persada melalui saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 26.729.200.000.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru