SURABAYA (Realita)- Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis Patologi di RS National Hospital, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pemberkasan.
"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT, masalah keluarga. Nanti kita berkas dan kita kirim ke kejaksaan," ujarnya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Aris menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan persoalan keluarga. Meski begitu, penyidikan terhadap dokter spesialis tersebut tetap berjalan.
"Ini kasus keluarga, kasus KDRT. Sudah kita proses sidik dan pemberkasan," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Meiti Muljanti dari penyidik Polrestabes Surabaya.
"Benar, (SPDP) sudah masuk pada kami," kata Ida Bagus Putu Widnyana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat, 28 Februari 2025.yudhi
Editor : Redaksi