Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi UKM

PASURUAN (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali secara massif menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada lebih dari 100 pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/3/2025).

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya setiap pelaku usaha memperoleh perlindungan jaminan sosial.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan representasi dari Pemerintah yang hadir dengan memberikan program perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja," ujar Sulis.

Sosialisasi yang diberikan ini juga diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan dapat memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan hingga kematian," ungkap Sulis.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini pekerja ketika di kemudian hari terjadi resiko di luar prediksi manusia.

"Kecelakaan kerja, misalnya, bahkan sampai pada kematian maupun persiapan untuk memasuki hari tua dan masa purnabakti," ujar Sulis.

Program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dijelaskan, program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal karena kecelakaan kerja.

Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.

Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga diberikan beasiswa mulai TK hingga Perguruan Tinggi jika masa kepesertaan minimal sudah tiga tahun.

Menurut Sulis, para pelaku UKM tidak dapat mengabaikan risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi kapan saja selama beraktivitas.

"Program-program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka," pungkas Sulis.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru