Saksi Ungkap Ivan Sugiamto Sesumbar Bisa Lolos dari Aparat Penegak Hukum

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan kasus tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/3/2025) siang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran.

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Suwindarto, seorang sekuriti, serta Lazarus dan Daefrianus, yang merupakan guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Lazarus mengungkapkan bahwa terdakwa Ivan Sugiamto sempat sesumbar terkait aparat penegak hukum (APH) saat mediasi berlangsung di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

"Bilang panggil semua polres, polda, jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua," kata Lazarus menirukan perkataan terdakwa saat itu.

Hal serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, Daefrianus, yang merupakan guru agama Kristen di sekolah tersebut. Ia mengaku masih mengingat dengan jelas perkataan terdakwa.

"Beliau (terdakwa Ivan) bilang Kapolres, Polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang saya masih ingat," ujarnya.

Namun, menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Ivan Sugiamto membantah pernah mengucapkan pernyataan itu.

"Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah," tegas Ivan dalam persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa setiap kesaksian dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum, mengingat para saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur.

"Jangan sampai saksi berkata yang tidak benar. Terdakwa tadi sudah membantah bahwa beliau tidak pernah menyatakan hal tersebut. Jadi, kami menyayangkan pernyataan kedua saksi yang seolah-olah kompak mengatakan hal itu," kata Billy.

Billy juga menjelaskan bahwa maksud ucapan kliennya telah disalahartikan oleh para saksi. Menurutnya, Ivan hanya mengatakan bahwa pihak sekolah maupun korban diperbolehkan untuk memanggil polisi dalam proses mediasi, bukan menyombongkan diri bisa membuat aparat penegak hukum tunduk.

"Yang Ivan katakan tadi dalam persidangan adalah bahwa jika butuh pendampingan, silakan memanggil Polsek, Polres, atau kepolisian untuk mendampingi mediasi. Bukan berarti bahwa jika ada Ivan, mereka akan pulang. Ini berbeda sekali," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Bagus Ida Widyana, menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan didasarkan pada fakta yang mereka alami secara langsung.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru