Wakil Wali Kota Depok Geram, Bangunan Liar di Situ Pengarengan Akan Dibongkar

DEPOK (Realita) - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, geram melihat keberadaan bangunan semi permanen di atas area Situ Pengarengan, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin dan telah menyebabkan pendangkalan situ, yang mengganggu fungsi kawasan resapan air.

Saat meninjau lokasi pada Kamis (6/3/2025), Chandra meminta dinas terkait segera bertindak untuk membersihkan area situ dari bangunan liar.

"Saya lihat ada banyak bangunan di atas itu, bahkan ada yang permanen. Ini harus dibereskan segera karena telah masuk kategori merusak lingkungan hidup," tegas Chandra.

Keberadaan bangunan liar di area situ tersebut berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Depok.

Menurut Chandra, sedimentasi yang dibiarkan akan memperparah kondisi tersebut.

"Bongkar lah, ini merusak lingkungan hidup. Kalau ada bangunan yang mengganggu aliran air dan fungsi situ, ya memang itu harus dibongkar," ujar Chandra.

Chandra juga mencurigai bahwa area situ telah diuruk untuk mendirikan bangunan liar.

"Saya curiga ini diuruk. Lihat saja, terjadi pendangkalan, dan ada bangunan liar. Kalau itu benar diuruk, harus segera dinormalisasi," beber Chandra.

Chandra pun menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang mengubah fungsi situ sebagai resapan air alami.

Pendangkalan yang terjadi di Situ Pengarengan menyebabkan tersendatnya aliran air dan menimbulkan genangan.

Selain itu, tumpukan sampah juga menyumbat jalur air menuju Kali Laya, memperparah risiko banjir.

Chandra meminta agar sedimen yang menumpuk segera diangkat dan situ dinormalisasi.

"Kalau ada normalisasi, pendangkalan harus diatasi dengan mengangkat sedimen. Bangunan liar pun harus dibersihkan secepat mungkin," tambah Chandra.

Chandra juga meminta Dinas PUPR Kota Depok berkoordinasi dengan Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ), operator Tol Cijago.

Pasalnya, limpahan air dari Situ Pengarengan diduga menjadi penyebab banjir di Perumahan Taman Duta.

"Bu Citra dari PUPR besok akan rapat dengan TLKJ terkait limpahan air dari tol yang masuk ke RW-RW di seberang sana," ungkap Chandra.

Jika aliran air tidak segera ditata ulang, dikhawatirkan banjir akan semakin meluas di wilayah sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan liar merupakan milik Petra Gas.

Oleh karena itu, pihaknya harus melakukan koordinasi lebih dulu sebelum melakukan pembongkaran.

"Kami harus memastikan dulu apakah bangunan ini memiliki izin atau tidak," tutur Dede.

"Jika memang tidak ada izin dari Petra Gas, kami pastikan bangunan liar ini akan dibongkar," terang Dede. Hry

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru