Polsek Sawahan Lumpuhkan Tiga DPO Residivis Curanmor

SURABAYA (Realita)- Satreskrim Polsek Sawahan berhasil melumpuhkan tiga DPO yang merupakan residivis curanmor. Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Ketiganya ialah Usman (32), Choirul Anang (22) dan Dimas Zakaria (22), ketiganya warga Jl Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya, dilumpuhkan kakinya oleh anggota Satreskrim Polsek Sawahan dengan tembakan di kaki.

Baca Juga: Pakan Ternak Diduga Dijual Sopir Armada, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Penangkapan dilakukan setelah para pelaku mencuri motor milik Eko Budi Prasetyo, warga Jl Kupang Gunung Barat dan Ariestu Bayu Seto, warga Jl Kupang Gunung Timur.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto menjelaskan ketiga pelaku diringkus di rumah masing-masing. “Pelaku mengambil motor yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci setir. Sekira pukul 03.40 WIB, korban dibangunkan istrinya bahwa motornya sudah tidak ada di teras rumah. Dari hasil pemeriksaan, ngakunya sudah beraksi di 10 TKP,” paparnya, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Motor Penjual Pentol Digondol Maling  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

Iptu Ristitanto menambahkan, untuk mengidentifikasi pelaku dibutuhkan waktu tiga hari. Pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang salah satunya dari rekaman CCTV.

Hasil penyidikan, diketahui mereka merupakan residivis. “DZ residivis dua kali kasus jambret, CA residivis sekali jambret juga dan U merupakan DPO Polsek Gubeng. Dia juga residivis kasus curanmor,” imbuhnya.

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, Kawanan Pencuri Ditembak Petugas

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 kunci T dan kunci L serta mata bor. Kemudian 1 bendel foto copy BPKB  motor Beat merah-putih L 3353 BA dan 1 bendel fotocopy BPKB Beat Street hitam L 6534 YU.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian material pada sejumlah korban senilai Rp 16 juta. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru