JAKARTA (Realita) - Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Ya’qud Ananda Gudban, mengecam keras perbuatan Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja, yang melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Nanda, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini semua pihak sedang melawan tindak kekerasan dan pencabulan pada anak, namun sebagai kepala kepolisian di Ngada, bukannya mengayomi dan memberi rasa aman kepada rakyat, Fajar justru malah melakukan tindakan pidana asusila kepada anak di bawah umur.
“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (13/3).
Ia menambahkan, kronologi kasus asusila yang dilakukan Fajar sebagaimana diberitakan di media massa juga sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia harus diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” tegas Nanda
Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya itu dengan tegas meminta kepada aparat agar proses hukum Fajar dilakukan secara transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik, sehingga nantinya ada putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
“Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Selain itu, Nanda berharap korban juga mendapatkan perhatian yang serius utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya. Sebab, hal itu penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik.
“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya. (Mad)
Editor : Redaksi