Terdakwa Effendi Pudjihartono Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beri Penangguhan Penahanan

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Komisaris CV Kraton Resto Group, Effendi Pudjihartono, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menilai Effendi terbukti bersalah dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Effendi Pudjihartono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU Siska di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Effendi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Dewa Gede Suarditha mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap Effendi. Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan medis. Hakim mencatat bahwa Effendi pernah terjatuh usai menjalani sidang beberapa waktu lalu dan memiliki rekam medis dari Mayapada Hospital.

Dengan penangguhan ini, Effendi tidak akan ditahan di rumah tahanan, tetapi tetap wajib melapor dan menghadiri seluruh agenda persidangan.

Di luar persidangan, Effendi menilai keterangan saksi yang dihadirkan justru menguntungkan dirinya. Ia juga menduga adanya faktor lain di balik kasus ini.

“Persidangan ini terkesan seperti pesanan atau bentuk kriminalisasi sejak di tingkat Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Effendi dan saksi korban Ellen Sulistyo terkait pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza. Effendi didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kepergok Warga, Maling Tabung Gas Dihajar

YOGYAKARTA (Realita)- Aksi pencurian tabung gas melon 3 kilogram di Kampung Suryowijayan RW 06, Yogyakarta, berhasil digagalkan warga pada Minggu dini hari, 22 …