Tak Mau Diremehkan, Polres Kediri Siap Tindak Judi Sabung Ayam di Puncu

KEDIRI (Realita)-Polres Kediri mulai merespon keberadaan judi ayam yang berada di Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Aparat kepolisian sudah mengagendakan untuk menutup tarung ayam dan diduga judi dilokasi tersebut.

Keinginan untuk menutup judi sabung ayam ini sebagai bentuk desakan dari masyarakat sekitar yang terganggu dengan keberadan orang-orang kumpul. Aparat kepolisian sedang memetakan daerah yang akan ditutup. "Kita akan tindak lanjuti informasi ini," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, IPTU Rizkika Atmadha.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Sementara itu, Didik Pemilik lokasi Sabung Ayam Desa Gadungan Dusun Kapasan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri tidak mau memberikan statemen saat dimintai konfirmasi melalui whatshapp. Ia menyerahkan persoalan sabung ayam kepada Tyo yang diduga salah satu oknum aparat yang terlibat dalam lokasi judi sabung ayam.

Disisi lain, Tyo saat dikonfirmasi juga enggan memberikan tanggapan mengenai informasi keberadaan judi sabung ayam. Ia memilih tidak mau menemui tim Realita.co untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Lewat Desa Berdaya PLN, Wisata Air Sumber Banteng Berperan Sokong Ekonomi Masyarakat Terus Bertumbuh

Informasi yang berhasil diperoleh, judi sabung ayam di Kabupaten Kediri semakin menjadi-jadi. Ada dua lokasi sabung ayam hari ini (30/8) yakni Daerah Dadapan dan Kapasan, setiap lokasi ada 11 gandengan atau pasangan untuk bertanding. Dalam pertandingan, transaksi judi mencapai Rp20 juta. Dari nilai transaksi judi, keuntungan penyelenggara (panitia) sebesar 10%. Keuntungan ini bisa bertambah, karena panitia mendapatkan pungutan karcis penonton dan peserta.

Tak tanggung-tanggung, karcis untuk penonton diurutan pertama sebesar Rp150.000, urutan kedua Rp100.000, dan urutan ketiga sekitar Rp50.000. Jadi penghasilan dari karcis bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

Keberadaan arena judi sabung ayam ini bertentangan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancama hukuman 10 tahun penjara.arif

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …