Lima Remaja Anggota Geng Motor Sarang Tawon Diamankan

DELI SERDANG (Realita)- Sebanyak 5 anggota geng motor sarta (Sarang Tawon) ditangkap warga di Jln. Orde Baru Dusun XI, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 2 Maret 2025 pukul 08.15 WIB.

Warga dan perangkat Desa Muliorejo bekerja sama melakukan penangkapan terhadap lima anggota geng motor yang dikenal dengan nama Geng Motor Sarta (Sarang Tawon).

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Sertu Irfan Andi R.S beserta perangkat desa, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Jln. Orde Baru Dusun XI.

Menurut keterangan yang beredar, aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kelompok motor tersebut menarik perhatian warga.

Segera setelah mendapatkan laporan, Sertu Irfan Andi R.S dan jajaran perangkat Desa Muliorejo melakukan tindakan preventif dengan menangkap lima orang anggota geng motor tersebut.

Operasi ini dilakukan secara tertib dan terkoordinasi guna mencegah potensi tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman warga.

Berikut adalah data lengkap lima anggota geng Motor Sarta (Sarang Tawon) yang berhasil diamankan:

1. Fadli Rafian Syahputra (16) status pelajar warga Simalingkar, Jln. Kopi 18.

2. Jovan (16) status pelajar beralamat di
Simalingkar, Jln. Karet 15 No. 34

3. M. Fadli Akbar (20) seorang wiraswasta beralamat di Jln. Simalingkar Pales 7 C.

4. Abi Aliansyah (18) seorang wiraswasta beralamat di Klambir 5, Nabadar.

5. Nazri (18) seorang Wlwiraswasta bealamat di Klambir 5.

Penangkapan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang mengapresiasi kerja cepat dan tegas aparat Desa Muliorejo.

Warga berharap tindakan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mencegah berkembangnya aksi kriminal di wilayah ini.

“Kami bertindak cepat berdasarkan laporan warga agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan menjaga keamanan lingkungan. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan koordinasi antara warga dan aparat demi ketertiban bersama”, kata Sertu Irfan Andi R.S.

Pihak kepolisian dan perangkat desa akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima tersangka guna mengungkap keterlibatan mereka dalam aktivitas yang merugikan masyarakat.

Proses hukum yang berlaku akan segera dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga juga diminta untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Desa Muliorejo.

Operasi penangkapan terhadap lima anggota Geng Motor Sarta (Sarang Tawon) di Jln. Orde Baru Dusun XI merupakan bukti nyata sinergi antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Diharapkan, langkah tegas ini menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mencegah dan menindak tegas aksi kriminal yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.cok

Editor : Redaksi

Berita Terbaru