BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat ke Petani Magetan

Advertorial

MAGETAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja Penerima Upah (PU), namun juga bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Pekerja BPU adalah pekerja informal atau mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukan ojek dan lain sebagainya. Mereka juga berhak mendapatkan jaminan sosial dasar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Madiun gencar melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja BPU di wilayah operasionalnya, termasuk di Kabupaten Magetan. Dan, kali ini sosialisasi itu dilakukan ke para petani di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, dalam kegiatan ini mengatakan, para petani perlu mendapatkan perlindungan minimal program dasar BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan petani, mengingat mereka juga memiliki resiko kerja yang tidak kecil. Mereka rentan mengalami kecelakaan kerja.

Karena itu, para petani akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi saat bekerja jika terjadi resiko kecelakaan kerja, karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, keluarga mereka di rumah pun merasa lebih tenang jika tulang punggung keluarga sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dan keluarganya tidak perlu khawatir jika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja, karena bila itu sampai terjadi semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan ini juga bila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja.

Bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar 48x upah yang dilaporkan, dan 2 anaknya juga diberikan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi hingga total maksimal Rp174 juta.

Bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli waris sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga diberikan beasiswa yang sama, jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

"Karena besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan itulah, kami berharap petani di Magetan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," harap Anwar.

"Banyak resiko yang bisa terjadi di ladang atau di sawah yang disebabkan oleh peralatan pertanian yang tajam dan penyebab lainnya. Jadi mereka ini harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," tutup Anwar. gan

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru