Pakai Rompi Oranye, Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap Rp 2,1 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Keduanya ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Seuai diumumkan sebagai tersangka, Bupati Banjarnegara dan orang kepercayaannya langsung digelandang menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Dalam kesempatan itu, Budhi Sarwono sempat menitipkan pesan untuk masyarakat Banjarnegara.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Sebut Luhut Penjahit

"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik," ucap Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) malam.

Dalam perkaranya, KPK menduga Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Budhi diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara.

Budhi mengaku sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu. Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.

Cilegon dalam

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," terangnya.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa."

Editor : Redaksi

Berita Terbaru