Bawa Koper dan Pakai Peci Hitam, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK

JAKARTA- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap tim penyidik, Rabu malam (7/12/2022).

Adapun Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap Rp 2,1 Miliar

Pantauan di lapangan, Latif digelandang sejumlah petugas penyidik pukul 22.38 WIB.

Ia tampak mengenakan kemeja berwarna krem dengan peci berwarna hitam. Latif juga membawa sebuah koper. Tangannya tidak diborgol.

Selain Latif, KPK juga menggelandang lima orang tersangka lainnya.

Sebagai informasi, sejauh ini KPK baru mengumumkan Latif sebagai tersangka. Sementara, identitas tersangka lainnya belum dibuka ke publik.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan cekal terhadap enam orang terkait dugaan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski demikian, Ali tidak membeberkan identitas mereka.

Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Saleh saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2022.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru