Duit Rp 1,5 Miliar Milik Bupati Bangkalan Disita KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Selain itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya yang uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Bawa Koper dan Pakai Peci Hitam, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK

Dia memastikan perkara ini bakal terus berkembang. Ali memastikan setiap informasi, baik alat bukti maupun data, yang diperoleh KPK bakal ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Anggota DPR RI Bersama Bupati Probolinggo Diadili

"Ini tentu akan terus berkembang, dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," jelas dia.

Cilegon dalam

Ali menyebut sejatinya proses penyidikan di KPK tak bakal berhenti usai menangkap tersangka. Dia menyebut penyidik bakal mengembangkan perkara itu.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi dan Kroninya, Resmi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ujar Ali.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru