SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak belum lama ini gelar monitoring dan evaluasi (monev) agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Selain itu, disosialisasikan pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, Perisai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi ke masyarakat tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.
Di samping itu, tentu mendorong masyarakat pekerja terutama pekerja bukan penerima upah (BPU) agar terlindungi jaminan sosial, daftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap para agen Perisai terus melakukan sosialisasi dan akuisisi pekerja informal atau BPU. Mereka sudah kami bekali pemahaman terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan," ujar Theresia.
Menurutnya, kerja keras Agen Perisai tidak sia-sia, bahkan banyak pekerja BPU termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai.
"Kami mengimbau pada masyarakat pekerja untuk tidak ragu daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai. Perisai memang kepanjangan tangan kami," tandas Theresia di sela acara.
Mengenai Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Theresia menjelaskan, perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 ini terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Theresia menambahkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi pekerja BPU sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
"Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja," tandasnya.
"Perubahan Permenaker ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” lanjut dia.
"Program ini melindungi pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian," tutur Theresia. "Hanya dengan iuran Rp16.800,- per bulan, pekerja dapat terlindungi dari resiko sosial seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian," lanjutnya.
"Manfaatnya diantaranya jika mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal dunia, santunannya sebesar Rp42 juta," pungkasnya. gan
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak monev Perisai dan sosialisasi Permenaker 1/2025.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37442-monev-perisai-bpjs-ketenagakerjaan-dan-sosialisasi-permenaker-12025