Gubernur Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Depok Serbu Samsat

DEPOK (Realita) - Program "Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar" yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, disambut antusias oleh masyarakat, termasuk warga Kota Depok.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, dengan menghapus seluruh denda dan tunggakan pajak.

"Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1, Yosep M. Zuanda, Jumat (21/3/2025).

Yosep menerangkan, pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Kota Depok 1.

Data transaksi hari pertama, ada 1.600 wajib pajak datang ke Samsat Depok dan total transaksi mencapai Rp 1,3 miliar.

Menuru Yosep, hal tersebut naik 40 persen dibandingkan hari biasa yang hanya Rp900 juta.

"Biasanya transaksi harian hanya berkisar Rp 800-900 juta. Dengan adanya program ini, nilainya melonjak hingga Rp1,3 miliar dalam sehari," jelas Yosep.

Menurut data dari Samsat Kota Depok 1, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak adalah sepeda motor.

"Komposisi kendaraan yang menunggak pajak di Depok itu 65 persen motor dan 35 persen lg seperti mobil, truk, dan bus," ungkap Yosep.

Lebih lanjut, Yosep menuturkan, total kendaraan yang menunggak pajak di Kota Depok ada lebih dari 300.000 unit

"Kendaraan yang menunggak pajak itu di atas 300.000, dan 70 persen di antaranya adalah roda dua," beber Yosep.

Yosep menjelaskan, program ini merupakan terobosan pertama yang dilakukan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang hanya menghapus denda keterlambatan.

"Ini merupakan pertama kalinya pemutihan berlaku total, termasuk penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan yang tertunggak selama bertahun-tahun," ungkap Yosep.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari antrean panjang di Samsat Depok sejak hari pertama pelaksanaan.

Menurut Yosep, banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena beban tunggakan yang besar, kini berbondong-bondong datang untuk memanfaatkan program ini

"Banyak masyarakat yang sudah menunggak pajak bertahun-tahun akhirnya memutuskan untuk melunasi pajaknya sekarang karena program ini benar-benar meringankan," jelas Yosep.

Yosep menuturkan, periode program pemutihan pajak yaitu mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan program ini sebelum berakhir," imbau Yosep. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …