MERAK (Realita) - Sejumlah pemudik mengeluhkan adanya pungutan sewa tikar di kapal swasta rute Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung.
Salah satu pemudik, Nurhayati (49), mengaku diminta membayar Rp15.000 untuk menyewa tikar saat berada di atas kapal REINNA Tanjung Perak(KMP Dorithy, PT. Damai Lintas Bahari), Minggu (6/4/2025).
“Padahal saya sudah kasih Rp10.000, tapi ditolak. Maunya harus Rp15.000. Saya kan sudah bawa mobil dan bayar tiket, masa sewa tikar harus bayar lagi,” ujar Nurhayati kepada wartawan Realita.co.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa kapal yang digunakan Nurhayati bukan bagian dari armada ASDP, melainkan kapal swasta non-ASDP.
“Setiap operator kapal memiliki ketentuan syarat pelayanan minimal (SPM) masing-masing, yang menjadi tanggung jawab operator bersangkutan,” jelas Shelvy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Shelvy menegaskan bahwa untuk kapal milik ASDP, seluruh layanan dan fasilitas yang diberikan kepada penumpang bersifat gratis.
“ASDP berkomitmen menghadirkan layanan prima tanpa pungutan tambahan, demi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat,” ujarnya.
Terkait keluhan ini, pihak ASDP menyatakan akan menyampaikan laporan kepada operator kapal yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan mereka.fauzi
Editor : Redaksi