Ustaz Muslimin Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Santri

 

DEMAK- Seorang ustaz diamankan Tim Reskrim Polres Demak, Jawa Tengah, karena diduga menganiaya puluhan santri Ponpes Darul Mustofa di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Ustaz yang bernama Muslimin (32) langsung ditetapkan tersangka dan diamankan Polisi setelah memukuli 11 santrinya pada Rabu (1/9) lalu.

Diketahui, aksi penganiayaan tersebut sempat direkam salah seorang santri dan diunggah ke media sosial yang langsung menjadi viral.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan status tersangka kepada Muslimin didasari atas keterangan para korban dan beberapa saksi berikut bukti visum korban.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku penganiayaan 11 santri, Muslimin, kita tetapkan sebagai tersangka", ungkap Budi di Mapolres Demak, Senin (6/9).

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Budi pun menjelaskan bila hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh santri yang jadi korban.

Cilegon dalam

"Dari hasil visum, ada sejumlah luka lebam di pipi, punggung, dan perut," kata Budi.

Meski videonya jelas menunjukkan tindak kekerasan, Muslimin membantah bila yang dilakukan adalah aksi penganiayaan. Ia mengklaim melakukan aksi itu karena emosi saat para santri tidak menuruti perintahnya untuk istirahat malam.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

"Saya itu hanya menampar karena emosi. Waktu itu, mereka (santri) bermain di jam malam yang seharusnya untuk tidur. Bahkan mereka juga naik ke atas meja yang digunakan untuk mengaji. Karena emosi, saya kejar mereka yang masuk ke ruangan dan pura pura tidur," kata Muslimin.

Atas perbuatannya, Muslimin terjerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru