Pejabat Negara Ini Punya Kekayaan Lebih dari Rp 8 Triliun

JAKARTA- KPK menyatakan ada pejabat negara yang memiliki harta Rp 8 triliun. Berdasarkan penelusuran di situs LHKPN KPK, Selasa (7/9/2021), pejabat negara yang memiliki harta Rp 8 triliun itu adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Tahir.

Tahir tercatat menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2021. Harta itu merupakan harta pada 2020.

Baca Juga: Dituding Cari Sensasi, Lucky Hakim: Mendingan Saya Berenang dengan Ular

 

Dia memiliki harta berupa 25 unit tanah dan bangunan. Totalnya mencapai Rp 182.694.669.806 (miliar).

Selain itu, Tahir tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Totalnya bernilai Rp 12.929.400.000 (miliar).

Dia tercatat memiliki tiga unit Mercedes-Benz, satu unit Bentley, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Rolls-Royce.

Baca Juga: Kesandung Kasus Korupsi, Eks Presiden Maladewa Terbukti Terima Suap dari Swasta

Dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4.966.984.037.258 (triliun). Tahir tercatat punya surat berharga Rp 8.299.811.138.809 (triliun).

Cilegon dalam

Dalam LHKPN-nya, dia tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 2.174.164.167.547 (triliun) dan harta lainnya Rp 72.025.000.000 (miliar). Subtotal hartanya adalah Rp 15.708.608.413.420 (triliun).

Dia tercatat punya utang Rp 6.965.269.209.267 (triliun). Total harta kekayaannya ialah Rp 8.743.339.204.153 (triliun).

Baca Juga: Natalan, Orang Terkaya di Dunia Bagi-Bagi Angpo Rp 155 Juta per Amplop

 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para penyelenggara negara. Terungkap adanya pejabat negara yang memiliki harta tertinggi Rp 8 triliun lebih tapi di sisi lain ada pula yang hartanya minus Rp 1,7 triliun.

"Ini statistik saja kita hitung rata-rata kekayaan dari wajib lapor di kementerian, di pemerintahan provinsi, di kabupaten, di DPR, MPR, DPD, dan selanjutnya," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9).ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru