PASURUAN (Realita) -Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan kembali mendaftarkan ribuan nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/04/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi nelayan kecil saat mengalami kecelakaan kerja maupun kematian
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perlindungan bagi 1.800 nelayan di Wilayah Kabupaten Pasuruan ini.
"Ini merupakan bentuk peran serta pemerintah daerah dalam ikut mensejahterakan warganya," ujar Sulis di acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan, dan manfaat JKK Meninggal kepada ahli waris seorang nelayan atas nama almarhum Usman.
Sulis menjelaskan, dengan demikian nelayan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat nelayan mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan perawatan home care.
Selain itu, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan JKK Meninggal, dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Dua anak dari peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja juga diberikan beasiswa maksimal Rp 174 juta, jika masa kepesertaan minimal sudah tiga tahun.
“Harapan kami seluruh pekerja baik formal maupun informal termasuk seluruh nelayan di Kabupaten Pasuruan dapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sulis.
"Kami juga akan terus berupaya dan memastikan seluruh pekerja nantinya akan memiliki perlindungan jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja dan kematian," lanjutnya.
Menurutnya, dengan mengikuti atau diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan tentu pekerja dapat lebih produktif, karena merasa tenang dalam bekerja.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Alfi Khasanah menjelaskan, untuk tahun ini total ada 1.800 nelayan kecil yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka berasal dari 5 kecamatan pesisir, yakni Lekok, Kraton, Nguling, Bangil dan Rejoso, serta 1 Kecamatan Perairan Umum Darat (PUD) yaitu Grati.
Tidak hanya didaftarkan, seluruh iuran jaminan sosial atau premi setiap bulannya juga ditanggung oleh Dinas Perikanan selama satu tahun.
Disampaikan, saat ini jumlah nelayan Kabupaten Pasuruan yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.300 orang. Jumlah tersebut hampir mencapai 50 persen dari seluruh jumlah nelayan di Kabupaten Pasuruan yang sebanyak 8.543 orang.
"Mudah-mudahan tak sampai 4-5 tahun lagi semua nelayan di Kabupaten Pasuruan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Shobih Asrori menegaskan, nelayan di Kabupaten Pasuruan mayoritas nelayan kecil. Dengan didaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja tenang tanpa was-was, karena telah memiliki jaminan sosial yang sangat bermanfaat.
"Memang tidak ada yang menginginkan kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat melaut. Namun ketika itu terjadi, ada santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan diterima," ucapnya.
Wabup menambahkan, Pemkab Pasuruan pada tahun ini juga telah menyiapkan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk warga kurang mampu, salah satunya nelayan.
"Tahun ini kami juga mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat miskin, salah satunya nelayan. Pekerjaan mereka sangat beresiko, pasti menjadi prioritas," tutup Wabup. gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38456-ribuan-nelayan-kabupaten-pasuruan-terlindungi-jamsostek