SUMENEP (Realita) – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Heri mengungkapkan, program yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu mengelola anggaran sebesar Rp109 miliar. Seluruh hasil investigasi yang dilakukan pihaknya telah diserahkan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini saya sampaikan secara pribadi. Semua bukti dan hasil investigasi sudah kami lampirkan,” kata Heri kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Program BSPS bertujuan membantu MBR dalam memperbaiki rumah mereka secara swadaya, dengan besaran bantuan material bangunan senilai kurang lebih Rp20 juta per kepala keluarga.
Menurut Heri, laporan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung hasil pengumpulan data dari sejumlah kecamatan yang dijadikan sampel investigasi.
“Kami sudah menyerahkan seluruh data dan temuan dari lapangan. Kini kami menunggu tindak lanjut dari Kejari Sumenep,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Kejari masih mempelajari dan memverifikasi seluruh dokumen yang ada.
“Kami akan kaji seluruh bukti yang diserahkan dan mencocokkannya dengan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait,” ujar Sigit singkat. (haz)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38549-dugaan-korupsi-program-bsps-irjen-pkp-resmi-lapor-ke-kejari-sumenep