Mulia Wiryanto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Modal Gula Rp10 Miliar

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, dalam perkara penipuan bermodus investasi pengadaan gula dengan kerugian mencapai Rp10 miliar. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto dalam sidang yang digelar secara langsung di ruang Candra, Jumat (2/5/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mulia Wiryanto anak dari Hartoyo Wirjanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Djuanto dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun karena kami menilai belum mencerminkan rasa keadilan, maka kami menyatakan banding,” ujar JPU Damang Anubowo usai sidang.

Pihak kuasa hukum terdakwa pun menyatakan banding atas putusan itu. “Klien kami tidak memiliki niat menipu. Ini murni hubungan bisnis yang terdampak kondisi pandemi dan operasional. Kami akan banding,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Modus Penipuan Berkedok Investasi

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Mulia Wiryanto dan saksi korban Hardja Karsana Kosasih, SH, pada Agustus 2020 di restoran Jepang IMARI, Hotel JW Marriott Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Mulia menawarkan kerja sama investasi pengadaan gula. Ia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat dan menjamin pembelian oleh Pemda Jawa Barat. Ia juga menjanjikan keuntungan minimal 5% per bulan dan menyatakan modal bisa ditarik sewaktu-waktu.

Tertarik, Kosasih menyetorkan uang Rp10 miliar dalam empat kali transfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA pada 4 September 2020. Kosasih juga menandatangani perjanjian kerja sama di hari yang sama di Hotel JW Marriott Surabaya.

“Waktu itu saya percaya karena terdakwa meyakinkan punya kontrak resmi dan keuntungan dijanjikan sangat menjanjikan. Tapi ternyata tidak seperti yang dikatakan,” ungkap Hardja Karsana Kosasih dalam kesaksiannya.

Dalam kurun waktu Februari 2021 hingga Desember 2022, terdakwa memberikan keuntungan sebesar Rp2,35 miliar dan cicilan pengembalian modal sebesar Rp2,5 miliar. Namun, Kosasih menilai pembagian keuntungan tidak sesuai dan meminta pengembalian penuh uang titipan. Alih-alih mengembalikan, terdakwa hanya memberikan janji.

Pesan WhatsApp dan Somasi Tak Direspons

Advertorial

Dalam salah satu tanggapan terdakwa yang diajukan sebagai barang bukti, Mulia menyampaikan melalui WhatsApp: “Bahwa sumber pembayaran kembalinya melalui dua cara Pak… 1. Kredit bank. 2. IPO (sedang saya jalankan). Lain dari itu mungkin sulit Pak.”

Tak puas, Kosasih mengirim somasi pertama pada 24 Juni 2024 dan somasi kedua pada 3 Juli 2024. Karena tidak juga ada kepastian pengembalian, Kosasih melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

“Saya kecewa karena di tengah proses negosiasi dan janji pengembalian, saya justru harus melaporkan ini ke polisi. Harusnya bisa diselesaikan baik-baik kalau memang ada niat,” ujar Kosasih di luar persidangan.

Pembelaan Terdakwa: Tidak Ada Niat Menipu

Dalam agenda pembelaan, terdakwa Mulia Wiryanto bersikukuh bahwa dirinya tidak berniat menipu. Ia menyatakan bisnis pengadaan gula tersebut terdampak pandemi dan kesulitan operasional.

“Selama kerja sama, saya sudah bagi keuntungan 13 kali dengan total Rp2,3 miliar, juga sudah mengembalikan sebagian modal Rp2,5 miliar. Jadi totalnya sudah Rp4,5 miliar. Saya masih berniat melunasi sisanya,” jelas Mulia dalam keterangannya di persidangan.

Namun, majelis hakim menilai unsur penipuan terpenuhi. Hakim menilai terdakwa tidak memiliki itikad yang kuat untuk mengembalikan sisa dana titipan dan justru menggantungkan tanggung jawab kepada mekanisme yang belum pasti seperti IPO atau pinjaman bank.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Hakim menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan menetapkan terdakwa tetap ditahan selama proses hukum lanjutan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru