PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pasuruan dan Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kabupaten Pasuruan sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (18-02-2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada para pejuang syiar Islam yang selama ini berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota DMI, anggota LTMNU, serta para penggiat masjid dan musholla khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, hingga pekerja di lingkungan masjid, semuanya memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya dan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan,” ujar Sulistijo.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DMI dan LTMNU ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang, karena negara hadir melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus payung moral bagi para pejuang syiar Islam agar dapat menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.
Dalam skema kerja sama tersebut, para pengurus masjid akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK memberikan perlindungan penuh tanpa batas biaya untuk pengobatan medis akibat kecelakaan kerja saat bertugas, termasuk risiko yang terjadi dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas. JKM Memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, guna membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, para pengurus masjid juga berkesempatan untuk terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan tabungan masa depan yang dapat dimanfaatkan ketika sudah tidak lagi aktif sebagai pengurus atau penggiat masjid, sehingga tetap memiliki jaminan keberlanjutan ekonomi di hari tua.
"Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan berharap semakin banyak pengurus dan penggiat masjid di Kabupaten Pasuruan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan amanah dan pengabdian dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera," pungkas Sulistijo. (Gan)
Editor : Redaksi