Saksi PT Patra Jasa Beri Kesaksian Tak Konsisten, Status Lahan Gunungsari Dipertanyakan

SURABAYA (Realita)– Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Patra Jasa dan 44 warga Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Surabaya, kembali digelar pada Selasa (6/5/2025) di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga orang saksi yang dihadirkan PT Patra Jasa memberikan kesaksian mengenai status kepemilikan lahan seluas 6,5 hektar, namun pernyataan mereka dinilai janggal dan tidak konsisten.

Ketiga saksi, yakni Joko Warsito, Agus Sutrisno, dan Maji Suyoto, seluruhnya adalah warga Jalan Pulosari III. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan bahwa lahan yang saat ini dipermasalahkan adalah milik Pertamina yang kemudian dikuasai oleh PT Patra Jasa.

Kesaksian Tidak Sinkron

Saksi Maji Suyoto mengaku pertama kali masuk ke lahan tersebut pada tahun 1985 untuk bercocok tanam, usai kembali dari Kupang, NTT, setelah sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan membangun pagar beton di atas tanah tersebut pada tahun 1975.

“Saya tahu tanah itu milik Pertamina karena waktu saya kerja sebagai kuli bangunan, semua mandor atas nama Pertamina. Saya bantu bikin pagar beton setinggi dua meter,” ujar Maji Suyoto dalam persidangan.

Namun, kesaksian Maji mulai goyah ketika ditanya mengenai bagaimana ia bisa masuk ke dalam lahan tersebut jika pagar beton dibangun mengelilingi area.

“Waktu itu ada bagian tembok yang rusak, ada lubangnya, jadi bisa masuk dari situ,” jawab Maji ketika ditanya kuasa hukum warga, Ananta Rangkugo, SH.

Keterangan tersebut mengundang pertanyaan lebih lanjut dari tim kuasa hukum 44 warga Pulosari. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin rumah-rumah bisa berdiri di atas lahan tersebut jika benar dikelilingi tembok dan warga hanya bisa masuk dari bagian yang rusak.

“Bagaimana mungkin warga bisa membangun rumah jika aksesnya terbatas? Apakah mereka masuk dulu lalu membobol tembok atau tembok dibobol dulu baru mereka masuk?” tanya Ananta. Maji tampak panik dan kesulitan menjawab, hanya menyebut bahwa "mungkin temboknya dibobol dulu oleh warga".

Pengakuan Soal Kepemilikan dan Alamat

Maji juga mengaku baru mengetahui tanah tersebut milik PT Patra Jasa pada tahun 1998 dari informasi RT, RW, dan Lurah Gunungsari saat itu. Ketika ditanya apakah pernah ada izin atau larangan dari Pertamina maupun Patra Jasa, ia menjawab tidak pernah ada.

“Saya tidak pernah minta izin ke Pertamina maupun Patra Jasa. Saya hanya minta izin ke RT dan RW waktu itu. Dan saya tidak pernah ditegur,” ujarnya.

Hal lain yang memperkuat argumen warga adalah bukti adanya pemasangan fasilitas umum seperti listrik dan air. Ketika Ananta menunjukkan adanya Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari PT PLN sebagai bukti bahwa daerah tersebut memiliki alamat resmi, Maji sempat membantah namun akhirnya mengakui.

“Awalnya saya bilang tidak ada alamat, tapi ternyata memang ada. Ada identitasnya,” katanya setelah sempat terdiam beberapa saat.

Penerimaan Tali Asih Tanpa Status Tergugat

Yang menarik, meski Maji Suyoto tidak termasuk dalam daftar tergugat maupun termohon eksekusi, ia mengaku menerima tali asih dari PT Patra Jasa sebesar Rp91 juta untuk tiga bangunan semi permanen yang ia miliki di atas lahan tersebut.

“Betul saya menerima tali asih Rp91 juta. Masing-masing bangunan saya diberi kompensasi,” jelas Maji.

Fakta bahwa Maji bukan pihak tergugat namun mendapat kompensasi, memperkuat dugaan kuasa hukum warga bahwa ada kejanggalan dalam proses eksekusi lahan dan penyusunan daftar tergugat.

“Ini menunjukkan ada pihak-pihak yang tidak masuk dalam gugatan, tapi tetap menerima kompensasi. Ini janggal,” ujar Ananta Rangkugo.

Saksi Sebelumnya Juga Beri Keterangan Berbeda

Sebelumnya, dalam sidang 15 April 2025, PT Patra Jasa menghadirkan Krisno Hadi Wibowo, mantan Lurah Gunungsari, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah eigendom verponding berdasarkan buku warkah kelurahan.

Namun keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Sutrisno, pensiunan TNI yang pernah menjadi Babinsa di Kelurahan Gunungsari, yang menyebutkan tanah tersebut adalah milik PT Patra Jasa berdasarkan informasi dari lurah.

Sengketa Masih Bergulir

Sidang ini menjadi krusial dalam menentukan status lahan yang saat ini sudah ditempati oleh puluhan warga sejak puluhan tahun lalu. Tim kuasa hukum warga menilai ada kejanggalan dalam proses klaim kepemilikan lahan oleh PT Patra Jasa, serta inkonsistensi dalam keterangan para saksi yang dihadirkan.

“Persidangan ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi juga soal hak warga atas tempat tinggal yang sudah mereka tempati puluhan tahun, lengkap dengan fasilitas PLN dan PDAM,” tegas Ananta.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan saksi-saksi tambahan serta pendalaman bukti.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru