Lima Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Segera Di Limpahkan Ke Pengadilan

BATU (Realita)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu di Ruang Pidsus Kejari Batu, Selasa (5/5/2025).

Penyerahaan dilakukan terhadap 5 orang tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021 s/d 2023.

Para Tersangka masing-masing berinisial, JWP, MHCA, AS, AZ, dan NA yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH.MH.,mengatakan, bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 melalui perantara atau orang ketiga yaitu, MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang bekerjasama dengan mantri. dari BRI Unit 1 Batu atas nama JWB.

" Ada pun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp. 6.235.000.000,00 (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)," ucap Januar

M.Januar Ferdian, SH.MH.,menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024.

" Telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. BRI Unit Batu I sejumblah Rp.4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu enam ratus tujuh puluh empat rupiah)," ujarnya.

M.Januar Ferdian menambahkan, dalam pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

" Setelah selesai penyerahaan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya," pungkas M. Januar.(Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

SIDOARJO (Realita) - Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo/Harjasda ke 167 tahun 2026 diperingati dengan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya kegiatan Khitan Massal …