Cemburu Buta Berujung Kekerasan, Pria di Cilacap ini Aniaya Pacar karena Story WhatsApp

CILACAP (Realita) – Kekerasan dalam hubungan sepasang kekasih kembali terjadi. Kali ini seorang wanita menjadi korban kekerasan pasangannya yang cemburu buta.

Satreskrim Polresta Cilacap ungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya akibat kecemburuan terhadap balasan di story WhatsApp.

Peristiwa ini terjadi Kamis, 1 Mei 2025 di rumah pelaku di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap. Namun, sang pria berinisial GF (23) berhasil diamankan.

Korban, FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan mengalami luka fisik setelah dianiaya oleh pelaku yang merupakan kekasihnya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat FP membuat story di Whatsapp dengan seorang teman laki-lakinya yang mengomentari unggahan story WhatsApp korban.

Meski pesan tersebut dihapus, balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF, yang kemudian terbakar cemburu.

Pertengkaran pun terjadi. GF langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka robek.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali, lalu bagian punggung, dan pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya, hingga korban mengalami lebam dan benjol.

"Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum," ujar Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu lembar rekam medik dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.

Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku.

Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka.

Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana dengan menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. est

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …