Usai Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 6 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini.

Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).

Kendati begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka. Termasuk latar belakang mereka. Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud.

"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," ujarnya. Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka selesai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB. Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan. Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penggeledahan ini perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," katanya. Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut KPK. Pihaknya belum mengumumkan apa saja barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemkab Sidoarjo Khitan Gratis 165 Anak

SIDOARJO (Realita) - Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo/Harjasda ke 167 tahun 2026 diperingati dengan berbagai kegiatan sosial. Salah satunya kegiatan Khitan Massal …