Ganti Plh Sekda Nurman dengan Pj Sekda Nurcahyo, Bupati Malang Sebut Jabatan Sudah Habis

MALANG (Realita) – Bupati Malang, H. M. Sanusi, secara resmi menunjuk Nurcahyo sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Penunjukan ini menggantikan Nurman Ramdansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama kurang lebih 8 bulan. Nurcahyo sendiri saat ini menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Malang.

Pelantikan Pj Sekda dilangsungkan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan K. H. Agus Salim No. 7, Kota Malang, pada Kamis (22/5/2025), berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 8001.3.3/141/35.07.405/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Apakah penggantian jabatan tersebut atas dorongan dan kritikan berbagai pihak, yang menilai jabatan Plh Sekda Kabupaten Malang tidak sesuai peraturan perundang-undangan? Bupati Sanusi hanya menjelaskan bahwa penggantian jabatan dilakukan karena masa jabatan Plh Sekda sudah habis dan jabatan Sekda hanya dapat diemban selama dua periode saja.

“Karena masa jabatan Sekda itu dua kali periode,” ujar Sanusi.

Saat ditanya mengenai lamanya masa jabatan Plh, Sanusi hanya menjawab bahwa jabatan tersebut hanya berlaku hingga ditunjuknya Pj Sekda.

"Sampai ditunjuk Pj ini," ucapnya.

Di sisi lain, Sanusi juga menjelaskan, Nurcahyo juga bakal diberi tugas penting untuk mempersiapkan proses seleksi terbuka guna menetapkan Sekda definitif dalam tiga bulan ke depan.

“Selain menjadi Pj Sekda, juga bertugas menjaring dan melaksanakan seleksi terbuka untuk penetapan Sekda definitif,” tambah Sanusi.

Sebagai informasi, Nurman Ramdansyah sebelumnya menjabat sebagai Plh Sekda sejak September 2024, menggantikan Wahyu Hidayat yang mundur untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilkada serentak.

Namun, penunjukan Nurman sebagai Plh Sekda kala itu sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati LIRA Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., menilai bahwa penunjukan Plh saat itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 14 ayat (7), yang menyebutkan bahwa Plh hanya dapat ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan sementara, bukan jika jabatan kosong.

“Plh itu hanya ditunjuk bila pejabatnya ada tapi sedang berhalangan. Dalam kasus ini, Sekda definitif tidak ada. Maka tidak tepat menunjuk Plh, seharusnya melalui mekanisme pengisian jabatan,” jelas Wiwied, Jumat (9/5/2025).

Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 dan Permendagri No. 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Plh tidak memiliki kewenangan strategis dan cukup ditunjuk melalui surat dari atasan langsung, bukan melalui SK resmi.

“Dengan kewenangan terbatas, kualitas jabatan Plh jauh di bawah pejabat definitif. Padahal Sekda adalah jabatan strategis yang menentukan arah pemerintahan daerah,” tegasnya.

Wiwied menambahkan bahwa mengisi jabatan Sekda dengan Plh dalam waktu lama bisa mengganggu stabilitas pemerintahan dan menyalahi prinsip hukum administrasi negara.

“Kalau tidak ada pejabat definitif, maka janggal kalau terus-menerus dipaksakan diisi Plh,” ujarnya.

Ia pun mendesak pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

“Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah harus patuh pada hukum yang ada,” tandasnya.

Wiwied juga mengingatkan bahwa PP No. 12 Tahun 2017 mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan taat hukum, LIRA menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika diperlukan, kami akan kirim surat resmi ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri untuk meminta klarifikasi dan perhatian serius. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Wiwied. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …