MALANG (Realita) – Sebanyak 40.731 buruh pabrik rokok serta petani tembakau dan cengkeh di Kabupaten Malang akan menerima bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan dan jaminan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinsos Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, dalam talkshow yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025), di Ruang Command Center, Gedung Setda Kabupaten Malang.
“Anggaran DBHCHT tahun 2025 di Dinsos direalisasikan melalui program perlindungan dan jaminan sosial, dengan sasaran buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh,” jelas Pantjaningsih.
Dari total 40.731 penerima, sebanyak 35.871 merupakan buruh pabrik rokok, sementara sisanya, 4.860 orang, adalah buruh tani tembakau dan cengkeh. Masing-masing penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu, yang diberikan satu kali selama tahun 2025.
Pantjaningsih menambahkan, bantuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Malang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penerima dan total anggaran tahun ini mengalami peningkatan signifikan.
"Kalau tahun lalu jumlah penerima sekitar 30 ribu, sekarang naik menjadi lebih dari 40 ribu. Artinya ada peningkatan dari sisi sasaran maupun anggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan H. Kristanto, menyampaikan bahwa acara talkshow juga bertujuan menyosialisasikan program DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk cetak, televisi, radio, online, serta podcast dan talkshow yang masing-masing digelar enam kali.
Selain Pantjaningsih, acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, seperti Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq, dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang Ari Kuswadi. (mad/adv)
Editor : Redaksi