Usai Divonis dalam Kasus Narkoba, DPRD Sumenep Proses PAW Bambang Eko Iswanto

SUMENEP (Realita) - DPRD Kabupaten Sumenep mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bambang Eko Iswanto, anggota legislatif dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah dalam kasus narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dulsiam, menyampaikan bahwa proses PAW kini menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebagai syarat administrasi yang harus dilengkapi.

“Prosesnya sudah berjalan. Kami tinggal menunggu salinan putusan dari PN Sumenep untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Ia menegaskan, DPRD berkomitmen menjalankan proses PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD akan menjalankan semua tahapan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tambah Dulsiam.

Sebelumnya, Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda dua miliar rupiah. Bila denda tidak dibayar, diganti pidana enam bulan kurungan,” kata Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan.

Selanjutnya, DPRD akan mengajukan proses PAW melalui Bupati Sumenep untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur sebagai tahap akhir pergantian anggota. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru