JAKARTA - Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Trisno Raharjo, mengecam dugaan kertas Alquran digunakan sebagai pembungkus petasan. Muhammadiyah meminta aparat mengusut kasus sesuai hukum
"Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun. Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum," kata Trisno dilansir MNC Portal, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
Dia menambahkan kasus penggunaan kertas Alquran sebagai pembungkus petasan bukan kali pertama. Beberapa kali kasus yang sama telah terjadi segera hal itu segera ditangani.
"Kasus seperti ini sering terulang, maka perlu penelusuran tempat pembuatannya dan proses hukum wajib dilakukan," katanya.
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
Untuk diketahui, sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dihebohkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran.
Peristiwa tersebut diabadikan akun @ciledug24jam. Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Alquran bekas ledakan petasan.
Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam
Dalam keterangan video tersebut, diketahui kejadian itu petasan tersebut digunakan untuk hajatan saat menikahkan anaknya.
Sesuai adat yang berlaku, selesai akad nikah biasanya mereka meledakkan petasan sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara akad nikah sudah selesai. Namun, setelah selesai dibakar warga heran melihat kertas pelapis petasan terbuat dari Alquran beserta artinya.sin
Editor : Redaksi